Komisi C DPRD Makassar Ancam Segel Bangunan Tanpa IMB

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar akan memanggil pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal tersebut ditegaskan salah satu anggota komisi C, Munir Mangkana.  Menurut politisi PDIP ini, laporan masyarakat  di izin bangunan ini tertera renovasi. Setelah dicek di lokasi, ternyata bangunan ini merupakan bangunan baru.

“Kita akan memanggil pemilik bangunan itu. Kalau mereka tidak datang dua hari kedepan bangunan itu akan kami segel, ” tegas Munir, Senin (18/12/2017).

Bangunan yang dimaksud yakni bangunan ruko di Jalan Bulusaraung. Masyarakat merasa terganggu dengan adanya pembangunan Rumah Toko (RUKO) di jalan tersebut. Bangunan itu diduga melanggar karena menambah lantai gedung tanpa izin. Sementara bangunan tersebut hanya dibolehkan berdiri tiga lantai.

Selain itu gedung yang masih dalam tahap renovasi tersebut juga dibuatkan pagar besi yang posisinya  menggunakan badan jalan dan menutupi drainase.

Anggota komisi C DPRD kota Makasar sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di bangunan yang dilaporkan warga, Jumat (15/12/2017) pekan lalu.

‘’Kami akan segera memanggil pemilik bangunan untuk kami dengar penjelasannya pada Rapat Dengan Pendapat (RDP),’’ kata Munir.

Selain di Jalan Bulusaraung, Komisi C DPRD Kota Makassar juga akan melakukan sidak di Jalan Botolempangan. Di kawasan ini ada bangunan dengan luas 10×10 meter.

Pada papan bangunan proyek terpampang  IMB dengan jenis renovasi. Sementara laporan masyarakat bangunan tersebut merupakan bangunan baru.

Komisi C juga menegaskan bahwa akan melakukan penyegelan atas pembangunan yang tidak sesuai IMB.  Dimana hanya tertera renovasi sementara berdasarkan peninjauan bangunan tersebut adalah bangunan baru.

 

Penulis : Desy

Editor : Asri Syahril

 

Pos terkait