INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Melakukan kecurangan sistem elektronik aplikasi taksi online, tujuh pengemudi Grab Car terpaksa diamankan petugas Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa Diktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Ketujuh sopir tersebut yakni IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25).
“Terungkapnya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab ini berkat laporan warga. Itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis hasil pengungkapan, Senin (11/1/2018).
Ketujuh pria yang diringkus merupakan pengemudi taksi online yang terdaftar di admin Grab Car Kota Makassar. Namun mereka tidak menjalankan pekerjaan seperti yang diatur dalam aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia itu.
Modusnyua, setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda. Selain itu, mereka juga melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif. Di kalangan sopir diistilahkan penumpang tuyul. Ini untuk mencurangi sistem aplikasi.
Setelah menerima orderan tuyul, sopir mengatur lokasi pergerakan kendaraan mereka di GPS dengan alat khusus, yaitu mock location di handphone.
“Alat itu berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab, sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak pelaku,” jelas Dicky.
Untuk melancarkan aksi pelaku, mereka memiliki sejumlah gawai berbeda dengan akun pengguna Grab . Akun inilah berfungsi untuk memesan fiktif atau tembak yang akan digunakan pelaku.
“Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip perhari sehingga dapat medapat bonus atau insentif per harinya Rp240 ribu dari aplikasi Grab, ” jelas Dicky.
Selain tersangka, polisi juga menyita 5 unit mobil yang digunakan berbagai merek, 50 handphone, tujuh kartu ATM, tiga modem dan catatan log illegal access.





