INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Muh.Iqbal Djalil menilai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tidak akan menyelesaikan permasalahan angkutan daring.
Hal itu diungkapkannya, menyusul rencana pemerintah yang mengharuskan kepemilikan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan mewajibkan penempelan stiker dengan ukuran besar bagi taksi online.
“Adanya regulasi itu tentu akan memberatkan para sopir taksi online. Tidak boleh itu pemerintah melarang-larang rakyatnya yang hendak mencari nafkah, apalagi dengan berbagai persyaratan yang cukup memberatkan,” terang Ustadz Ije, sapaan akrab Muh Iqbal Djalil, pada Rabu (31/1/2018).
Dikatakannya, aturan kepemilikan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan mewajibkan penempelan stiker dengan ukuran besar bagi taksi online sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sopir taksi online menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena dalam Permenhub sebelumnya sudah dibatalkan MA. Dua syarat itu juga dibatalkan sekarang, tetapi dimunculkan lagi,” katanya
Ustadz Ije menilai, jika pemerintah masih menggunakan aturan lama yang didaur ulang, permasalahan taksi online tak akan pernah selesai. Ia pun menyarankan agar pemerintah memberikan solusi konkret dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
“Jalan satu-satunya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang belum memasukkan norma taksi online dan ojek online agar tidak menjadi perdebatan bagi stakeholder taksi dan ojek online,” ujarnya
Sementara, anggota Komisi D, Amar Busthanul mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam menerbitkan regulasi terkait angkutan online melibatkan seluruh aplikator dan pengemudi onlinenya. Dengan demikian tentu akan dapat diketahui dimana poin-poin kesepakatan yang harus diambil dan tidak memberatkan sehingga bisa diterima oleh kedua pihak (pemerintah dan pengemudi online).
“Tidak bisa dipungkiri keberadaan angkutan online ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya diperkotaan. Di Makassar sendiri pengguna angkutan ini sudah sangat besar, sehingga otomatis berdampak pula terhadap kesejahteraan pengemudi online itu, jadi ada hubungan simbiosis mutualisme,” ungkap Amar.
Kendati demikian, dirinya tak menampik jika kemudian pemerintah harus membuat aturan seperti itu asalkan sepanjang tidak mematikan mata pencaharian mereka.
“Tapi harus diingat juga, bahwa kita ini hidup di negara hukum, tentu segala sesuatunya ada aturan yang harus ditaati. Jadi peraturan yang dikeluarkan juga itu harus dapat memberikan jaminan terhadap keselamatan penumpang, pengguna (penumpang) taksi online juga harus dipikirkan,” ujarnya.
“Kemenhub juga memberikan perincian biaya yang jelas ketika para sopir taksi online hendak melakukan pengujian kendaraannya. Sebab sudah menjadi rahasia umum bila proses uji KIR itu rentan terjadinya sebuah pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.(*)
Penulis: Wahyudi





