INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Ditolak Panwaslu Kota Makassar, tim hukum paslon Walikota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menanggapi rencana upaya hukum tersebut menurut Guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Aminuddin Ilmar, SH, MH mengatakan, rencana itu hanya membuang energi. Alasannya, kecil kemungkinan akan diterima oleh PTTUN.
“Nanti, prosesnya juga sama seperti proses musyawarah sengketa di Bawaslu,” jelas Prof Ilmar, Selasa (27/2/2018).
Dijelaskan ada kemungkinan penjelasan bahwa pelanggaran ini akan dijelaskan terlebih dahulu oleh Panwas. Bukan langsung masuk ke hal sengketa. Sebab yang menentukan persoalan tersebut adalah sebuah sengketa Pilkada adalah Panwas.
“Tapi itu kan sudah lewat yah, dan itu sudah ditolak,”katanya.
Apalagi, lanjut Prof Ilmar, proses di PTTUN waktunya sangat terbatas. Hanya 12 hari kerja.
“Kemungkinan proses yang sama juga akan terjadi di PTTUN. Apalagi obyek dan gugatan yang dilakukan tetap sama,” tegasnya.
Masih lanjut Ilmar, jika melihat fakta-fakta dan proses yang terjadi di Musyawarah Sengketa di Bawaslu Kota Makassar, dasar hukum yang diajukan tim Appi-Cicu sangat lemah.
“Alasan yang dijadikan dasar bahwa terjadi pelanggaran itu kan sebenarnya berdasarkan pasal 71 ayat 3. Kemudian Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Program itu batasnya 6 bulan tidak boleh dilakukan tapi kan itu tidak terpenuhi,” ucapnya.
Lanjut saksi ahli pada saat musyawarah sengketa di Panwaslu Makassar ini, program yang dijadikan dasar pelanggaran adalah program yang sudah dituangkan dalam RPJMD dan APBD Makassar 2017. Sehingga tidak ada dasar kuat yang menjadi pegangan Appi-Cicu.
“Jadi kalau kita menilisik di situ saja, bukan program pribadi. Karena dia melakukan saat masih menjabat sebagai Wali Kota. Ini juga kan tidak bisa dibuktikan bahwa 6 bulan terakhir,” tandasnya.(*)
Penulis: Wahyudi





