Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali : Pengacara Setnov Perlu Sekolah Lagi

Penglima Menara tim pemenangan DIAmi, Adi Rasyid Ali.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Seperti kata pepatah, ‘karena mulut badan binasa’. Seperti itu nasib yang akan dialami Firman Wijaya. Mengapa tidak, tudingan Firman yang dialamtkan kepada Partai Demokrat dan SBY sebagai aktor besar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pun berbuntut. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya melaporkan Firman ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Firman dianggap melanggar kode etik advokat.

Bacaan Lainnya

Tudingan Firman ini juga memantik amarah para kader Partai berlambang mecy itu di seluruh pelosok tanah air. Tak terkecuali di Makassar.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali pun geram mendengar kabar tersebut. Ia menegaskan tudingan pengacara Setya Novanto itu adalah fitnah yang sangat kejam kepada  Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut ARA sapaan akrab Wakil ketua DPRD kota Makassar ini, tuduhan soal kasus E-KTP yang dilontarkan Firman tidak mencerminkan sikapnya sebagai seorang lawyer yang profesional.

“Saya kira Firman Wijaya perlu sekolah lagi, jangan asal melontarkan tuduhan yang tidak mendasar,” cetus ARA, Selasa (6/2/2018) di Makassar.

Wakil Ketua DPRD Makassar itu menjelaskan, langkah SBY yang dilakukan pada saat menjabat sebagai Presiden sudah sesuai undang-undang. Bukan karena kehendak atau untuk kepentingan pribadi.

“Sebagai seorang presiden pada saat itu Pak SBY tentu bertindak atas nama undang-undang bukan bertindak atas kehendak pribadi,” tegas Panglima Pemenangan Markas Perlawanan Rakyat (MENARA) calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ini.

Menurut ARA, tudingan pengacara Setnov mengkaitkan SBY dan Partai Demokrat dengan masalah e-KTP adalah pengalihan isu dan sangat tendensius. Olehnya itu, ARA mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat yang telah melaporan Firman ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Bareskrim Polri.

“Presiden telah menjalankan amanah undang-undang. Perlu saya ingatkan apapun yang ada buat skenario Insya Allah skenario Allah akan jadi pemenang,” ujar adik kandung mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) dan anggota DPR-RI, Reza Ali ini.

Sebelumya Firman Wijaya telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh DPP Demokrat pada Senin (5/2/2018). Laporan itu diterima Sekjen Peradi, Thomas Tampubolon.

Sekretaris  Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ardy Mbalembout, kepada wartawan di Kantor DPN Peradi di Grand Slipi Tower, Jakarta,  menjelaskan Firman dinilai telah melanggar Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tentang menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan opini sesat.

Ardy meminta Dewan Kehormatan Peradi segera menindaklanjuti laporannya itu. Menurut dia, Peradi bisa memberikan Firman sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen sebagai advokat.

 

Penulis : Yudhi-Asril Syahril

Pos terkait