INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—DPRD Kota Makassar berharap penerapan sistem pajak online atau E-Tax mampu meminimalisir kebocoran pajak sehingga target pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebesar Rp1,4 Trilliun di tahun 2018 dapat terealisasi.
Anggota Komisi B, Abdul Azis Namu mengatakan pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan sistem pajak online atau I-Tax khususnya untuk rumah makan dan restaurant. Penerapan I Tax ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2018.
“Kita berharap PAD Kota Makassar bisa meningkat dengan diberlakukannya E-Tax ini. Dengan demikian, target pendapatan Rp1,4 Trilliun di tahun 2018, tentu salah satu caranya adalah penarikan pajak secara online,” kata Aziz Namu pada Rabu (7/2/2018).
Dengan adanya penarikan pajak secara online ini, lanjutnya maka dapat dipastikan tidak akan ada lagi kebocoran PAD.
“Karena semua setoran pajaknya langsung terbaca dan terkalkulasi setelah transaksi terjadi. Artinya, apa yang terjadi pada saat transaksi itu juga yang akan disetor kepada pemerintah kota,”terangnya.
Untuk itu lanjutnya, berharap pemberlakuan sistem pajak online segera bisa diterapkan di seluruh hotel dan restauran di kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Bapenda, Irwan Adnan mengatakan agar masyarakat bisa membayar pajak dengan tepat waktu, pihak Bapenda Kota Makasaar memberikan kemudahan-kemudahan dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi, yakni E-Tax.
Penerapan sistem online ini, lanjutnya, akan membuat sistem penarikan pajak yang lebih transparan karena penarikan langsung kepada objek pajak tanpa menggunakan pihak kedua dan ketiga seperti penarikan konvensional yang selama ini diterapkan.
“Sistem online lebih transparan karena menggunakan teknologi, masyarakat bisa langsung bayar. Tidak lagi menggunakan tangan kedua dan ketiga,” katanya.
Tak hanya itu, dalam penerapan E-Tax atau pajak berbasis online tersebut, pihaknya juga bakal memudahkan wajib pajak dengan sistem pembayarannya yang menggandeng semua perbankan, sehingga pembayaran pajak tidak hanya berada di satu bank saja.
“Salah satu kelebihan dengan penggunaan teknologi E-Tax ini, tentu akan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat,” tandasnya. (*)
Penulis: Wahyudi





