Rencana Melakukan Mutasi, ARA: Jangan Seenaknya Merombak SKPD

Ketua DPC Partai Demokrat kota Makassar, Adi Rasyid Ali.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal menjadi pelaksana tugas (Plt) Walikota Makassar. Tugas itu diemban mulai 14 Februari hingga 23 Juni 2018.  Hal itu menyusul pertahana, Moh Ramdhan Pomanto kembali maju pada Pilwalkot Makassar 2018 dan wajib menjalani cuti pada masa kampanye berlangsung.

Terkait dengan jabatan baru yang diterima Deng Ical, kepada wartawan ia mengaku tak mempunyai program khusus dalam menjalani program pemerintahan kota Makassar kedepan. Baginya, selama menjabat sebagai pejabat sementara, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ia tetap bekerja secara profesional.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, kabarnya dalam waktu dekat Deng Ical akan melaikukan mutasi untuk mengisi beberapa jabatan yang lowong, mulai eselon II, hingga eselon IV. Jabatan itu lantaran pejebat sebelumnya pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali angkat bicara. Menurutnya, keinginan Plt Walikota Makassar yang berencana melakukan mutasi bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/970/SJ tentang pergantian pejabat oleh pejabat (Pj)/Pelaksana tugas (Plt)/Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018.

Dalam isi surat edaran tersebut ada empat poin yang mengatur kewenangan PJ/Plt/PJS Kepala Daerah. Poin pertama mengatur bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri

“Jadi sangat keliru jika kemudian Plt Walikota Makassar melakukan mutasi. Saya kira Deng Ical masih perlu belajar agar tidak seenaknya merombak SKPD,” tegas ARA, Kamis (23/2/2018).

“Pj/Plt/Pjs hanya bisa melakukan mutasi jika ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Itupun hanya pada jabatan yang kosong saja,” tambahnya.

 

Penulis: Wahyudi

Pos terkait