INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Tiga hari lagi, tepatnya 28 Februari 2018 pelanggan kartu SIM prabayar diharapkan telah melakukan registrasi ulang dengan menyertakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) selalu menghimbau kepada para pelanggan agar tidak lagi menunda proses registrasi. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Berdasarkan data yang dilansir detik.com Kominfo mencatat hingga 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB, sudah ada 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat beberapa hal berikut, yaitu:
- Pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
- Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
- Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
- Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.
Adapun cara registrasi dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke 4444 atau dapat juga dilakukan melalui website dan call center operator.
Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi kartu selulernya, maka kartu SIM pelanggan akan diblokir total pada 28 April 2018.
Penulis : Nurfadhilah Bahar/C
Editor : Asril





