INFOSULSEL.COM, JAKARTA– Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menjelaskan, dalam kode etik partai, seorang kader yang berstatus tersangka dapat diberhentikan.
“Dalam kode etik kami ya, kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka memang standarnya begitu, diberhentikan,” ujar Amir seperti dikutip Kompas.com, Kamis (22/3/2018).
JR Saragih dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto. Menurut Amir, kode etik tersebut berlaku untuk seluruh kader Partai Demokrat tanpa terkecuali.
“Jadi tidak secara khusus itu kepada Saudara JR Saragih. Kan Gakkumdu Sumatera Utara sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun,” kata Amir.
Keputusan pencopotan JR Saragih disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/3/2018).
“Jadi mulai hari ini, DPP Demokrat mengambil alih kepemimpinan Demokrat di Sumut. DPP menugaskan Heri Zulkarnain sebagai Plt menggantikan Pak JR hingga masalah hukumnya selesai,” ucap Hinca.
Saat menyampaikan keputusan itu, Hinca didampingi oleh JR Saragih di sebelah kiri dan Heri Zulkarnain, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, di sebelah kanannya. Sejumlah pengurus DPP juga mendampingi Hinca.
Hinca mengatakan, DPP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya baik secara pribadi dan Ketua DPD untuk menuntaskan persoalan hukumnya. Kebijakan ini, lanjut dia, diambil untuk menjalankan roda organisasi partai, khususnya menjelang Pemilu Legislatif.
“Kalau misalnya besok selesai, lusa selesai dan bulan depan selesai (jabatan JR Saragih) akan segera kami kembalikan,” kata Hinca.
Penulis: Asril





