INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Juri Parkir (Jukir) liar kembali berulah. Kali ini di halaman Rumah Sakit Umum (RSU) Gigi dan Mulut, Jalan Kandea, Kota Makassar. Kehadirannya meresahkan warga. Sebab beroperasi secara ilegal. Warga pun melaporkan ulah jukir liar tersebut.
Mendapat laporan warga, Tim Reaksi Cepat (TRC) PD Parkir bergerak cepat. Di lapangan petugas menemukan oknum jukir beroperasi tanpa dilengkapi identitas resmi. Seperti atribut seragam, kartu anggota, ataupun karcis resmi dari PD Parkir Makassar Raya.
Petugas kemudian memberikan edukasi, teguran keras, serta pendataan agar oknum tersebut tidak mengulangi perbuatannya sebelum mengurus izin resmi.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, membenarkan adanya penertiban sebagai bagian dari komitmen pelayanan prima PD Parkir Makassar Raya ke masyarakat.
”Kami mengonfirmasi bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk ke kanal aduan kami pada tanggal 4 Juni 2026 kemarin. Anggota TRC langsung ke RSU Gigi dan Mulut di Jalan Kandea untuk melakukan klarifikasi dan penindakan,” jelas Asrul Baharuddin Jumat (5/6/2026).
Asrul menegaskan bahwa seluruh juru parkir yang legal wajib mengenakan atribut resmi saat bertugas. Atribut tersebut berfungsi sebagai jaminan transparansi pelayanan sekaligus perlindungan bagi pengguna kendaraan agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli).
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir kepada jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau tidak dapat menunjukkan identitas dari Perumda Parkir. Jika menemukan hal serupa, jangan ragu untuk segera melaporkannya agar tim TRC kami bisa langsung mengambil tindakan tegas di lapangan,” tegas Asrul.
Langkah preventif dan represif PD Parkir Makassar Raya ini, diharapkan mampu menjaga ketertiban umum serta memastikan kenyamanan berlalu lintas dan perparkiran di wilayah Kota Makassar tetap kondusif. (aan)





