Konflik di Tubuh PMII Sulsel Berujung di Meja Hijau

Pengurus dan kader PMII menyerbu PN Makassar.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –  Ratusan pengurus dan dari kader lima Pengurus Cabang (Pengcab) PMII di  Sulsel menyerbu kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/4/2018). Kehadiran mereka  guna melayangkan gugatan terhadap sejumlah pengurus yang dinilai melanggar aturan organisasi.

Kelima cabang PMII tersebut yakni Cabang Gowa, Palopo, Bone, Maros dan Barru. Gugatan tersebut dilayangkan karena Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulsel Masa Khidmat 2015-2017, Panitia Pelaksanaan Konferensi Koodinator Cabang (Konkoorcab) XX PKC PMII Susel, BPK PKC Sulsel dan Pengurus Besar PMII diduga telah melakukan pelanggaran Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 3/MUSPIMNAS/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan.

‘’Organisasi tidak akan sehat jika hal ini didiamkan,” tegas Ketua PMII Cabang Gowa, Wamil Nur, Kamis (5/4/2018) di kantor PN Makassar.

Selain itu pelanggaran lainnya yang diduga dilanggar yakni pasal 11 PONomor 3/MUSPIMNAS/2015 tentang Strategi Rekrutmen Kepemimpinan PMII yang ditetapkan pada MUSPIMNAS di Ambon tanggal 22 November 2015.

‘’Mereka juga melakukan penyalahgunaan rapat pleno BPH PKC PMII yang tidak sesuai AD/ART dan PO PMII sebagai alat legalisasi. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan secara sistematis dan masif  yang bertentangan dengan AD/ART dan PO PMII,” ungkapnya.

Ia menegaskan hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung di tubuh PMII. “Organisasi akan tidak sehat kalau PB PMII tidak segera mengambil tindakan atas berbagai pelanggaran peraturan organisasi yang telah dilakukan.” Cetus Wamil.

Selaku pembina PC PMII Gowa, Muhajirin ikut bertanggungjawab terhadap kader yang tidak mendapatkan keadilan dalam proses transformasi kepemimpinan. ‘’Selama prosesnya baik, itu sah-sah saja. Tapi kalau ada ketimpangan maka wajib bagi pembina untuk turut mendampingi” timpal Muhajirin.

 

Penulis : Ashari Prawira Negara/B

Editor : Asril

 

 

Pos terkait