INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan kembali ditunda pembahasannya.
Penundaan ini kali ketiga rapat Pansus tersebut ditunda pembahasannya. Setelah rapat pertama dan kedua ditunda lantaran adanya sandungan PP No 2 Tahun 2018. Kali ini, rapat pansus ditunda lantaran draf naskah akademik yang disusun oleh tim penyusun sudah tidak update lagi lantaran drafnya dibuat pada awal 2017 lalu.
“Kita tunda saja dulu pembahasannya, kita akan cari alternatif lain dengan mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan tim penyusun di luar agenda rapat untuk membahas draf naskah tersebut,” kata, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Hamzah Hamid.
“Alternatif ini kita tempuh sebagai bentuk efektifitas dan efesiensi waktu guna mewujudkan Perda tersebut. Kita berharap ranperda ini bisa dibahas secepat mugkin namun tidak mengurangi isi yang ada,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hasbi mengatakan, draf naskah akademik yang ada saat ini beberapa diantaranya sudah tidak relevan lagi dengan PP Nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, PP Nomor 19 thn 2017 tentang guru, kemudian Permendikput no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
“Juga PP tentang Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) yang perlu penyesuaian dengan naskah ranperda penyelenggaraan pendidikan dikarenakan sekolah yang ada dipulau dianggapnya masih kurang cocok dengan ranperda tersebut,” tandasnya. (*)
Penulis: Ashari Prawira Negara/C





