INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mewanti-wanti perusahaan untuk melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR), jelang lebaran Idul Fitri mendatang. Pembayaran THR ini dilakukan H-7 sebelum lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulse, Agustinus Appang mengungkapkan pembayaran THR kepada karyawan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan, ini sesuai dengan Permaneker Nomor 6 tahun 2016 mengenai pemberian THR.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menggodok untuk mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan di kabupaten kota. Semua aturan yang dikeluarkan akan tetap mengacu pada peraturan kementerian.
“Kami berharap serta mengimbau agar para pengusaha komitmen terhadap permenaker tersebut. Dimana wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H. Edarannya akan kami keluarkan paling lambat pekan depan,” Kata Agustinus Appang, Senin (28/5/2018).
Ia pun memastikan, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan mendapat sanksi. Ini merujuk aturan dalam Permenaker,beberapa macam sanksi baik sanksi denda maupun sanksi administratif dipersiapkan bagi perusahaan, mulai dari yang terlambat sampai yang tidak membayarkan THR.
Selain itu, Agustinus mengatakan, melalui posko pengaduan, pihaknya terbuka bagi para karyawan untuk mengadu jika ada masalah soal THR.
“Kami di Disnaker terbuka setiap saat untuk pengaduan. Khusus masalah sanksi, sudah jelas dalam permenaker diatur. Bisa denda dan bisa sanksi administratif,” paparnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan siap menerima aduan pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR, baik keterlambatan maupun tidak sama sekali dibayarkan.
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa THR tahun ini maksimal diberikan tujuh hari sebelum Idulfitri. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Kami ada posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, dan tidak dibayar bisa diproses di posko itu,” tegasnya.
Penulis: Mirsan
Editor : Asril





