Soni Sumarsono : Rahma Saiyed Perlu Belajar Tata Pemerintahan
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono benar-benar berang kepada KPU Makassar. Pasalnya lembaga penyelenggara pemilu itu menolak memberikan surat tembusan kepada Gubernur Sulsel terkait Surat Keputusan (SK) pencabutan pasangan Moh Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Makassar 2018.
Menurutnya, KPU Makassar, khususnya komisioner atas nama Rahma Saiyed masih perlu belajar tata pemerintahan. Rahma dinilai tidak paham dengan garis koordinasi kepemerintahan.
“Saya kira KPU yang seperti itu harus belajar tata pemerintahan. Sekarang era transparansi. Gubernur tidak perlu menyurat ke KPU untuk minta surat tembusan. Hal ini sudah saya laporkan ke KPU Pusat atas sikap KPU Makassar ini,” tegas Sumarsono.
Kepada wartawanan, Soni memperlihatkan hasil pembicaraannya via WA dengan KPU Pusat terkait permasalahan tersebut. Dalam pesan singkat tersebut KPU Pusat menjelaskan seharusnya KPU Makassar akuntabel dan transparan. Apa yang sudah diputuskan, harus diberitahukan kepada pihak otoritas terkait, dalam hal ini gubernur.
“Komisioner KPU di sini harus belajar tata pemerintahan dulu. Intinya adalah, siapa yang minta dan siapa yang meminta. Itu kepala daerah wajib tahu,” ujar Soni.
Penulis : Mirsan
Editor : Asri Syahril





