3.758 Napi di Sulsel Akan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2018

Lima Napi sujud syukur di depan pintu salah satu Lapas setelah menerima remisi langsung bebas. Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 di Sulsel ada 3.758 Napi yang menerima remisi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah dekat. Bagi warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) momen ini salah satu yang ditunggu-tunggu. Sebab mereka akan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

“Di Sulsel hanya 3.758 warga Binaan Lapas mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1439 H,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Marasidin Siregar.

Pengurangan hukuman yang diterima Napi yang mayorotas karena terlibat kasus pidana umum antara 15 hari hingga dua bulan.

Bagi para Napi, tidak mudah untuk mendapatkan remisi. Sebab ada persyaratan yang harus dipenuhi. Penentuannya dilakukan melalui rapat koordinasi terpadu antara Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan pihak kepolisian.

“Rapat koordinasi ini untuk menyinergikan kegiatan pemberian remisi. Juga untuk penyelesaian permasalahan hukum baik pidana umum maupun pidana khusus dalam konsep `criminal justice system,” timpal Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin.

Penulis : Asril

 

Pos terkait