INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Memasuki hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK, Dinas Pendidikan Sulsel kembali mengingatkan para pendaftar terkait komponen Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan sebagai salah satu item berkas pendaftaran
yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.
“Untuk memastikan bahwa KK yang digunakan betul-betul KK yang sebenarnya, asli dan terbaru harus dilegalisir oleh Disdukcapil,” terang Ketua Panitia PPDB 2018 Disdik Sulsel M. Basri, pada Kamis (21/6/2018)
Dijelaskannya, sistem zonasi pada PPDB 2018 ini membutuhkan keakuratan data mengenai kependudukan calon peserta didik. Karena itu, Disdik Sulsel dan Disdukcapil telah menandatangani MoU untuk saling mendukung demi kesuksesan penyelenggaraan PPDB 2018.
“Keberadaan KK juga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang memilih sekolah tidak berdasarkan aturan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” jelasnya.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





