Hak Konstitusi Pendukung KOLOM KOSONG Dijamin UU dan PKPU No 8 Tahun 2017

Ketua DPC Partai Demokrat kota Makassar Adi Rasyid Ali bersama fungsionaris Demokrat membentangkan spanduk KOTAK KOSONG yang akan disebar di sudut-sudut jalan di kota Makassar.

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Seluruh elemen masyarakat baik perorangan, tokoh agama, ormas, Perguruan Tinggi ataupun media massa, diperbolehkan mensosialisasikan keberadaan KOLOM KOSONG atau KOTAK KOSONG dalam Pilkada. Bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Hal itu ditegaskan komisioner KPU RI Pramono U Tantowi dalam sebuah diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, beberapa waktu lalu.

Pramono menjelaskan, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam Pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang dan PKPU. Dalam PKPU hak demokrasinya melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.

“Siapa saja boleh mensosialisasikan KOLOM KOSONG baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi,” tandasnya.

Yang harus dibedakan adalah kegiatan kampanye KOLOM KOSONG. Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu. Kalau KOLOM KOSONG bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal. Relawan KOLOM KOSONG juga tidak boleh diintimidasi oleh siapapun.

‘’Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan ke Panwaslu. Seseorang atau kelompok, lembaga yang mensosialisasikan kotak kosong juga tidak perlu didaftar di KPU,” tegas Pramono.

Sedangkan, perbedaan kampanye dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Pada saat sosialisasi, relawan KOLOM KOSONG pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.

Titi Anggraini dari Perludem menyayangkan jika ada orang yang mengahalangi seseorang atau kelompok orang yang akan mengekspreaikan hak konstitusinya. Sebab seseorang yang melakukan sosialisasi KOTAK KOSONG dijamin hak demokrasinya oleh UU dan PKPU.

“Kalau ada yang menghalangi mensosialisasikan KOTAK KOSONG, sama saja memberangus hak demokrasi seseorang atau kelompok tertentu. Mulailah berdemokrasi yang dewasa, tidak usah takut kalau memang mau pemilu yang adil,” tandasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalanya Pilkada yang hanya satu calon. Sebab sudah tidak aneh bila hanya satu pasang calon, munculah berbagai isu yang beredar terkait borong partai dengan mahar atau bagi-bagi jabatan hingga mahar politik.

“Hal wajar bila masyarakat curiga dengan calon tunggal. Kecurigaan muncul terkait kompromi politik beauty calonnya menang,” ujarnya.

Menurutnya, sebuah tantangan bagi KPU untuk mensosialisasikan KOLOM KOSONG kepada masyarakat. Memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pilkada calon tunggal dan adanya kotak kosong.

“Dibutuhkan konsistensi KPU untuk sosialisasi pilkada adanya calon tunggal,” ucapnya.

 

Penulis : Asril

Pos terkait