Panitia PPDB 2018: Calon Peserta Didik Baru Tak Perlu Legalisir KK di Disdukcapil

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 Dinas Pendidikan Sulsel telah menerima database Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil – KB) Sulsel.

Data yang diterima kemarin (22/6), langsung diolah oleh tim teknis PPDB sebanyak 3.000.000 (tiga juta) KK, telah dapat diakses secara online di website www.disdik.sulselprov.go.id.

Dengan demikian, calon peserta didik sudah tidak perlu lagi melegalisir KKnya di Disdukcapil. KK yang ada dibawa ke sekolah, selanjutnya operator akan mengecek keabsahan KK.

“Sekarang tinggal membawa KK saja ke sekolah tempat mendaftar. Tidak perlu lagi legalisir karena sistem data akan otomatis memunculkan data calon peserta didik yang mendaftar,” kata Ketua Panitia PPDB 2018, M Basri, Jumat (22/6/2018).

Ia menambahkan, KK baru diminta untuk dibawa ke Disdukcapil ketika data tidak muncul untuk dilakukan perbaikan. Keabsahan data sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Jika datanya tidak ada, baru kemudian dilegalisir,” sebutnya.

Basri juga menyampaikan, mewakili panitia berterima kasih atas kerjasama antara Dinas Pendidikan Sulsel dan Disdukcapil-KB Sulsel, karena data tersebut sangat membantu dan memudahkan dalam proses PPDB Ini.

Diketahui, untuk PPDB 2018 untuk SMA dibuka dari tanggal 20-25 Juni, SMK 20-27 Juni dan Jalur Domisili 2-5 Juli.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil-KB Sukarniaty Kondolele, mengatakan, pihaknya mendukung secara penuh proses PPDB 2018 ini.

“Disdukcapil-KB mensupport PPDB 2018 ini yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan karena kita sudah punya perjanjian kerjasama yang kita tanda-tangani,” katanya.

Meski sistem yang diharapkan beroperasi tidak bisa sertamerta memberikan data. Hal ini disebabkan karena hak pengguna akses akan diberikan kepada pengguna dalam hal ini Disdik Sulsel jika hardware, software, dan operator sudah siap.

Ia pun menjelaskan, posisi akses data bisa digunakan oleh pengguna data dengan ketentuan tertentu. Hak akses data kependudukan harus harus diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil atau Kementrian Dalam Negeri karena hak akses adalah kewenangan Mendagri.

“Makanya, sambil menunggu proses tersebut, kita memberikan data yang sudah diserahkan dan itupun harus kita minta ke Gubernur terlebih dahulu, izin dari Gubernur,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan, setiap data kependudukan harus dijaga kerahasiannya dan pemberian akses terikat dan mengacu pada undang-undang.

“Termasuk KK data yang dilindungi kerahasiannya oleh Undang-Undang. Ada proses dan prosedurnya yang berkaitan dengannhal tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KK sebagai salah satu dokumen kependudukan hanya bisa diperoleh di Disdukcapil, sedangkan KK yang diterbitkan dari Kecamatan sudah tidak berlaku.

“Sekarang yang legal dan sahih itu adalah KK yang dikeluarkan, diterbitkan dan ditandatangani serta distempel oleh Disdukcapil,” jelasnya.

Data yang dibutuhkan untuk PPDB 2018 baru diserahkan kemarin, karena elemen data yang ada harus diolah dan dipilah berdasarkan kebutuhan yang ada.

“Jadi kami kemarin juga baru menyerahkan data kepada Disdik karena kami juga harus pilah-pilah data itu dan diolah. Tidak bisa kami serahkan data mentah kependudukan,” paparnya.

Karena dalam data kependudukan tersebut terdiri dari 24 elemen sedangkan yang dibutuhkan untuk PPDB 2018 hanya empat, yaitu, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir serta nomor KK.

Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi

Pos terkait