Sengketa Lahan Barabarayya Dimenangkan Warga

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Sorak sorai ratusan warga Barabarayya membahana di gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (24/7/2018). Ada yang menangis histeris sambil sujud syukur.

Ungkapan kegembiraan itu dilakukan ratusan warga usai mendengar putusan majelis hakim PN Makassar yang menolak gugatan Nurdin Dg. Nombong dan H Andi Umar.

Bunyi deru ratusan sepeda motor dan mobil pun meraung-raung. Warga tumpah ke jalan melakukan konvoi.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon di ruang Sidang Harifin A. Tampu.

‘’Penggugat tidak bisa membuktikan batas tanah yang disengketakan dengan tepat dan jelas. Olehnya itu gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tegas Kemal Tampubolon.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menegaskan gugatan Nurdin atas lahan seluas 3 hektar (Ha) yang terletak di Jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Barabarayya, kecamatan Makassar yang diklaim sebagai tanah okupansi asrama TNI itu tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.

“Dengan dasar itu maka penggugat tidak dapat melakukan eksekusi atas tanah yang digugat oleh penggugat,” sebut majelis.

Kuasa hukum warga Barabaraya, Ayu Khaidir mengatakan, objek yang dipersengketakan yang dihuni oleh 23 kepala keluarga (KK) yang diakui milik ahli waris Nurdin Dg Nombong susah untuk dikabulkan. Sebab warga juga memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik lahan.

“Keputusan ini adalah keputusan yang adil. Sebab mereka (penggugat) tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikannya. Lokasi yang ditunjuk juga tidak jelas,” jelas Ayu, usai sidang.

 

Penulis : Asril

Pos terkait