Ini Syarat-Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu :

  1. Hewan kurbannya berupa ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
  2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
    b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
    c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
    d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
  4. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Buta sebelah yang jelas/tampak
    b. Sakit yang jelas.
    c. Pincang yang jelas.
    d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
  6. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya.
  7. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
  8. Penyembelihan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
Hewan Kurban yang utama dan yang dimakruhkan, Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus. Di antaranya.

Bacaan Lainnya
  1. Gemuk
    b. Dagingnya banyak
    c. Bentuk fisiknya sempurna
    d. Bentuknya bagus
    e. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:

  1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
  2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya, misalnya putting susunya terputus.
  3. Gila
  4. Kehilangan gigi (ompong).
  5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah.

 

Penulis : Asri Syahril/dbs

Pos terkait