INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Provinsi Sulsel, akhirnya menyetujui untuk menindaklanjuti revisi Penetapan Lokasi (Penlok) lahan Kereta Api (KA) pada dua titik di Kabupaten Barru.
“Sudah ada revisi penetapannya, bahkan sudah ada hasil revisi penloknya,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP2) Sulsel, Andi Bakti Haruni
Selain itu kata dia, pihaknya telah mengajukan hasil Penlok yang baru itu sesuai dengan laporan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN Kabupaten Barru, sebelumnya mengusulkan sebanyak dua titik lahan KA yang mengalami kendala. Yakni di Desa Pancana dan Desa Lasitae, akan mengalami perubahan lantaran kondisi geografisnya yang harus melalui pengunungan kecil.
“Jadi lokasinya tidak pindah, tapi masih di lokasi yang sama hanya saja kita harus melakukan pengikisan gunung tersebut sehingga tidak menganggu jalur KA, total lahan untuk dua titik itu sebesar 7 hektare,” ujar Bakti.
Selain itu, pada dua titik trase di awal yakni lebarnya 50 meter maka akan bertambah, tergantung dari ketinggian bukit.
“Kami sudah tinjau lapangan bersama TP4D, BPN, Biro Hukum. Jadi Trase harus diamankan karena faktor geografis,” tandasnya. (*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





