INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan berbagai cara untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 183 miliar. Salah satunya berharap dari sisa dana hibah Pilgub Sulsel 2018.
Untuk pelaksanaan Pilgub Sulsel 2018, Pemprov Sulsel mengeluarkan anggaran lebih dari Rp600 miliar. Terdiri dari KPU Rp378 miliar, Bawaslu Rp99 miliar dan pengamanan Rp128 miliar.
Hanya saja, untuk perhitungan akhir sisa anggaran dana hibah ini masih membutuhkan waktu yang lama.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan dana hibah Pilkada yang digunakan oleh KPU, Bawaslu dan pengamanan baru bisa diketahui realisasi penggunaan serta sisanya setelah tiga bulan setelah pelaksanaan Pilkada.
“Sesuai Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang pengelolaan dana Pilkada, penyelenggara memiliki waktu tiga bulan untuk melaporkan penggunaan dana hibah,” kata Andi Arwin, pada Kamis (9/8/2018).
Dikatakan, pelaporan ini harus terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan melalui rapat paripurna di DPRD. Setelah itu jika ada sisa anggaran langsung dimasukkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Jadi kemungkinan baru kita ketahui di bulan 11. Artinya ini masuk setelah pembahasan APBD perubahan 2018. Anggaran ini akan masuk dalam Silpa 2018 dan bagian pendapatan untuk APBD 2019, jadi tak bisa digunakan untuk menutupi defisit,” jelasnya.(*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





