INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) siap menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Takalar soal tuntutan warga terkait ganti rugi lahan Bendungan Pamukkulu.
Kepala BBWSPJ Tengku Iskandar mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi hasil keputusan pengadilan. Di dalam putusan tersebut ditetapkan harga minimal lahan masyarakat sebesar Rp50 ribu permeter.
“Kami sedang menunggu petikan pengadilan, Kepala Panitia Pengadaan Lahan (P2T) dalam hal ini BPN Takalar telah menyurat ke Pengadilan, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti proses hukum selanjutnya, “kata Iskandar, Rabu (29/8/2018)
Menyoal putusan pengadilan yang menetapkan harga lahan Rp 50ribu /meter, Iskandar mengaku pihaknya masih akan mempelajari, sebelum mengusulkan penganggaran.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono mengungkapkan ketika proses hukum tersebut hasilnya sudah ada, dan memenangkan masyarakat beberapa langkah bisa dilakukan seperti banding karena anggaran yang ada memang tidak bisa terbayarkan.
“Bisa banding, sampai dengan ketemu angka yang sesuai antara masyarakat dan pihak pemerintah atau melakukan revisi anggaran untuk memenugi memenuhi kebutuhan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





