INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Para ‘joki’ memanfaatkan ujian seleksi penerimaan CPNS mencari uang haram. Namun upaya para ‘joki’ ketahuan juga. Enam diantaranya harus berurusan dengan aparat hukum.
Para pelaku yang tertangkap saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Makassar ini, merupakan jaringan perjokian tingkat nasional.
Hal itu terungkap pada konfrensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/10/2018).
Praktek perjokian ini terungkap ketika petugas ujian seleksi mencocokan nomor peserta dan foto KTP peserta.
“Saat diklarifikasi ternyata foto dan KTP berbeda. Ini yang menjadi dasar polisi membongkar kasus perjokian CPNS,” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar, Senin (29/10/2018).
Polisi juga mengejar sejumlah CPNS Kemenkumham lainnya yang diketahui menggunakan jasa para joki yang telah tertangkap tersebut.
“Ada 11 peserta tes CPNS Kemenkumham yang masih buron dan kita harap mereka menyerahkan diri,” tegas Irwan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, menambahkan, perjokian pada April 2018, ada 4 orang peserta CPNS minta tolong kepada seorang dokter berinisal WD. Dokter ini mencari jalan agar bisa lolos jadi PNS Kemenkumham.
“WD mencari Joki melalui perantara untuk menggantikannya saat ujian,” sebut Dicky.
Ada empat orang yang kini masih buron. Mereka adalah SM , IR, MM, ER dan HR. Broker berjanji akan memberikan uang jasa kepada joki Rp 10 sampai Rp 40 juta jika peserta lulus. Sedangkan Broker meminta uang kepada peserta sebesar Rp 125 sampai 150 juta.
“Yang diamankan mempunyai peran berbeda. Empat orang berperan sebagai Joki, 1 peserta asli dan 1 berperan sabagai broker,” ungkap Kombes Dicky.
Kombes Irwan menambahkan, selain 6 orang yang diamankan masih ada 9 orang yang dalam pengejaran polisi, diantaranya 4 berperan sebagai perantara, 2 orang Broker dan sisanya peserta.
”Ini merupakan sindikat bertaraf nasional karena Joki ini didatangkan dari luar Sulsel. Mereka berasal dari Yogyakarta, Jakarta, dan Jawa Timur yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi ternama,” katanya.
Modus awal, mereka membuka privat atau les CPNS. Di situ mereka berkesempatan untuk berkomunikasi.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar KTP yang diduga palsu, 4 lembar kartu ujian palsu dan pakaian yang digunakan Joki saat ikut tes.
Pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, merupakan tindak pidana pemalsuan. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun.
Penulis: Rhenno
Editor : Asri Syahril





