Warta Ginting Jadi Narsum di Pelatihan Pelatih Tinju Tingkat Dasar Nasional dan Wasit Hakim di Makassar

Kabid Perwasitan PP Pertina Warta Ginting saat memberikan materi kepada peserta Pelatihan Pelatih Tinju Tingkat Dasar Nasional dan Wasit Hakim di Makassar. Warta Ginting didampingi Ketua Harian dan Sekretaris Pengprov Pertina Sulsel DR Joni Muis M.Pd dan Adam Simanjuntak.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Pelatihan Pelatih Tinju Tingkat Dasar Nasional dan Wasit Hakim selama tiga hari, Jumat-Ahad (19-21/10/2018) di Hotel Kenari Tower.

Kepala Bidang (Kabid) Perwasitan Pengurus Pusat (PP) Pertina, Warta Ginting hadir sebagai pemateri pertama. Wasit Hakim PP Pertina bersertifikat Bintang 1 AIBA yang sudah lebih 38 tahun menjadi wasit hakim ini hadir sebagai pemateri pertama. Ia membawakan materi dasar-dasar perwasitan.

Bacaan Lainnya
‘’Ada 17 poin dalam kode etik perwasitan di dunia olahraga tinju yang patut diketahui dan dipatuhi oleh seorang wasit hakim. Dan itu tidak boleh dilanggar,” tegas putra berdarah Batak ini.

Selain kode etik, Ginting, sapaan wasit hakim yang juga berporofesi sebagai guru ini memaparkan klasifikasi usia bagi para petinju. Termasuk menjelaskan  klasifikasi kelas dan kategori berat di dunia olahraga tinju amatir. (FOTO: SRI SYAHRIL)

‘’Ada batas maksimal dan minimal bagi seorang petinju sebelum naik ring. Itu ditentukan pada saat penimbangan umum sebelum bertading,” jelas Ginting.

Di bagian lain Ginting menjelaskan terkait perhitungan poin bagi dua petinju di atas ring.

‘’Ini yang perlu dipahami, seperti apa poin mutlak yang harus diberikan oleh 5 wasit hakim yang bertugas di sisi ring. Sistemnya sudah diatur seusai aturan AIBA. Salah satunya nilai tertinggi dalam 1 round berdasarkan ‘Ten Point Must System’,” jelas Ginting.

Posisi duduk lima hakim yang betugas pun tak luput dari penjelasan Ginting. Hakim 1 yang bertugas, misalnya. Sudah ditentukan posisinya.

‘’Hakim 1 duduk diantara sudut merah dan sudut netral. Sementara untuk hakim 2 dan 3 duduk di antara sudut netral dan biru. Hakim 4  berada di antara sudut biru dan netral. Sedangkan hakim 5 berada diantara sudut merah dan sudut netral persis di depan juri,” jelas Ginting.
Puluhan peserta Pelatihan Pelatih Tinju Tingkat Dasar Nasional dan Wasit Hakim di Makassar serius mengikuti penjelasan Kabid Perwasitan PP Pertina Warta Ginting

Ia mengingatkan saat bertugas yang utama yang patut diperhatikan wasit hakim wajib dalam kondisi sehat.

‘’Ini agar penilaian bisa bermutu. Kalau sakit bagaimana bisa menilai pukulan petinju di atas ring,” katanya.

Terkait seperti apa pukulan yang bernilai poin, menurut Ginting adalah pukulan buku-buku yang mendarat di bidang sasaran disertai tekanan berat badan dan bahu.

‘’Banyaknya pukulan seorang petinju ke lawan belum menjamin bisa mendapat poin. Pukulan yang bernilai poin adalah pukulan yang dilontarkan dengan buku-buku jari yang terkepal dan mengenai bidang sasaran ataju target yang disertai berat bahu atau pinggang dan tidak ditangkis serta tidak diakhiri dengan suatu pelanggaran,” jelas Ginting sembari mempraktekkan definisi pukulan yang mendapatkan poin dengan mantan petinju peraih medali emas PON 2012 Riau dan 2016 Jabar, Aleks Tatontos.

Lalu bagaimana jika dalam sebuah pertandingan tinju amatir terjadi seri atau draw. Sementara dalam tinju amatir tidak dikenal hasil seri. Menurut Ginting untuk menentukan pemenang penilaian akhir dilihat dari  semangat juang sang atlet.

”Petinju di sudut merah, misalnya.  Bisa saja memenangkan dua ronde. Karena pukulannya mengenai sasaran. Unggul di tehnik dan taktik. Tapi di ronde terakhir petinju sudut biru bisa mengumpulkan poin yang sama dengan petinju sudut merah. Untuk menentukan pemenangnya, dilihat dari semangat juang petinju sudut biru, karena  mampu mengejar ketertinggalan poin di ronde terakhir,” jelas Ginting.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait