Bawaslu Kota Makassar Bakal Tertibkan APK Melanggar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Masa kampanye Pemilu 2019, sejumlah ruas jalan di Kota Maksasar mulai dipadati alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif dari berbagai partai politik.

Bawaslu Kota Makassar segera akan menurunkan alat peraga kampanye yang dianggap salah tempat pemasangan dan ilegal

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Makassar Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Zulkarnain menegaskan, pihaknya dalam minggu ini akan melakukan tindakan dengan menurunkan semua APK yang dianggap melanggar.

“Dalam minggu ini semua APK yang melanggar akan kita turunkan, kemarin sudah kita lakukan di Biringkanaya, dan Manggala,” terang Zulkarnain, Jumat, (23/11/2018).

Kendati demikian, Zulkarnain mengaku regulasi tentang sanksi bagi caleg atau partai yang melanggar aturan pemasangan APK masih lemah.

“Sanksinya itu pertama teguran tertulis, kedua penertiban, ini pun kita harus berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya.

Ditanya, jumlah pelanggaran selama masa kampanye, Zulkarnaim mengungkapkan, masih dalam tahap pendataan. Hanya saja, aturan terkait dengan lokasi pemasangan APK caleg sudah jelas.

“Dilarang memasang APK di zona terlarang antara lain di pasang di pohon, fasilitas pemerintah, tempat-tempat pendidikan, dan tempat-tempat ibadah,” tandasnya.(*)

Editor: Yudhi

Pos terkait