Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Asisten 1 Pemkot Makassar

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar M. Sabri.(FOTO: SUHANDI)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan dugaan kasus netralitas yang mendudukkan nama Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. 

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengungkapkan, pemberhentian kasus M Sabri lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran netralitas. Hal itu disampaikan setelah memeriksa beberapa saksi. 

Bacaan Lainnya

“Kami telah telusuri dengan memeriksa sejumlah saksi. Yang bersangkutan hadir mewakili tim gugus tugas, bukan selaku ASN. Ini dimungkinkan dalam kondisi pandemi saat ini,” ucap Nursari saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Nursari menjelaskan perihal kehadiran Sabri atas undangan kegiatan sebagai Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar. Dibuktikan dengan dokumen administrasi undangan kegiatan yang alurnya sudah tepat. 

Dengan keterangan, Sabri hadir sebagai perwakilan gugus tugas dan bukan selaku ASN. Kehadirannya untuk memberikan pembekalan terhadap duta covid salah satu paslon. 

“Itu kasusnya dihentikan, karena tidak ada unsur pelanggaran,” cetusnya Nursari.

Sebelumnya diberitakan, foto M Sabri beredar luas di media sosial hadir di acara salah satu paslon yang diketahui milik Appi-Rahman. Hal itulah dianggap melanggar netralitas. 

Ihwal tersebut, kemudian langsung ditanggapi oleh Sabri. Ia menjelaskan perihal kehadirannya bukan dalam hal urusan pribadi apalagi agenda politik, melainkan datang sebagai perwakilan gugus tugas Covid Kota Makassar. 

“Jadi saya hadir di acara tersebut mewakili ketua gugus tugas dalam hal ini Pj Wali Kota Makassar yang diundang secara resmi untuk memberikan penjelasan kepada duta sehat covid paslon Appi-Rahman terkait protokol kesehatan khususnya yang ada di perwali 51 dan 53,” tegasnya. (andi)

Pos terkait