Dalam Sepekan Tercatat Ada 1.094 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terjaring Operasi Zebra 2018

AKP Samuel To'longan.

InfoSulsel.com, Makassar – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra 2018 yang digelar di seluruh wilayah Indonesia, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah menilang pengedara kendaraan bermotor sebanyak 1.094 lembar tilang, Senin (5/11/2018).

Kepala Bagian Operasi Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Samuel To’longan menyebutkan, jika sejak pelaksanaan Operasi Zebra pada 30 Oktober hingga hari ini, pihaknya telah memberikan penindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Terhitung selama 7 hari sejak dilaksanakannya Operasi Zebra 2018, kami menemukan banyak sekali pengendara yang masih melanggar. Perincian barang bukti yang disita yakni kendaraan bermotor ada 174 unit dan surat-surat ada 920 lembar. Jadi total ada 1.094 penindakan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Samuel saat dikonfirmasi.

Samuel menyebutkan, ada 7 poin fokus yang menjadi atensi Road Safety (Atensi WHO). Diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, pengendara dalam pengaruh minuman keras (Miras), tidak mengenakan sabuk pengamanan, kecepatan kendaraan melebihi batas maksimal, pengendara di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendaraan, dan melawan arus kendaraan.

“Kita juga atensi terhadap penggunaan sirine yang bukan peruntukannya dan penggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/Plat) yang tidak sesuai dengan spekteknya. Termasuk pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang sangat fatal,” sambungnya.

Operasi Zebra 2018 ini kata Samuel, khusus Satlantas Polrestabes Makassar setiap harinya dilaksanakan pada satu titik dan setiap personil Unit Lantas di jajaran Polrestabes juga melakukan Operasi Zebra di masing-masing wilayahnya.

“Operasi Zebra 2018 ini dilaksanakan selama 14 hari, sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018 dan diharapkan mampu mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” tutupnya.(*)

Penulis: Rhenno.

Editor: Adriyan.

Pos terkait