Main di Turnamen Bupati Barru Cup, 2 Imigran Asal Ghana Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia memberikan keterangan kepada wartawan pada sesi konprensi pers.(DOK)

INFOSULSEL.COM, PAREPARE — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengamankan dua imigran Warga Negara Asing berkebangsaan Ghana. Keduanya kedapatan ikut bermain bola pada tuernamen Bupati Barru Cup 2018 (Tarkam), Rabu (5/12/2018).  

Kedua imigran yang terancam dideportasi itu yakni Ephson Edward (26) dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli (16).  Mereka diamankan usai pertandingan antara Garuda FC vs Tunra FC di GOR Andi Majjaraeng, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

“Kami mendapat informasi terkait adanya WNA yang ikut dalam Bupati Cup Barru. WNA ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia kepada wartawan pada konprensi pers, Rabu.

Setelah mendapat informasi dari warga petugas Imigrasi Parepare melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan.

‘’Petugas jami turun dan langsung mengamati beberapa pertandingan. Dari hasil pengamatan ada 3 orang WNA yang bermain disalah satu club,” ungkap Noer Putra.

Setelah pertandingan usai petugas Imigrasi Kelas II TPI Parepare memeriksa dokumen keimigrasian para imigran. Hasilnya,  ada 2 orang WNA asal Ghana yang melakukan tindak pidana keimigrasian.  Satu lainnya yakni WNA asal Solomon yang memegang KITAS hanya bermain untuk hiburan saja bukan untuk bermasin tetap dikejuaraan tersebut.

“Kedua WNA asal Ghana ini menyalahgunakan izin tinggal. Mereka menggunakan visa bebas kunjungan yang harusnya untuk berwisata namun digunakan untuk mencari nafkah,” kata Noer Putra

Kedua pemain asal Ghana ini ternyata dibayar perpartai usai melakoni laga di ajang Bupati Barru Cup. Setiap pertandingan dibayar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta. Selain itu mereka juga mendapat bonus jika mencetak gol atau meraih kemenangan.

Kedua WNA asal Ghana ini melakukan tindak pidana Keimigrasian, mengingat yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan). Pasal yang dilanggar yakni pasal 122 ayat I Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rencananya, kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan mendeportasi keduanya pada Sabtu (8/12) pekan ini.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait