InfoSulsel.com, Makassar – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar yang diakomodir oleh Tim Macan berhasil membekuk tiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Makassar.
Barang bukti yang diamankan mulai dari alat isap, 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, sabu-sabu, dan sachet kosong.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, narkotika ini akan digunakan untuk malam pergantian tahun baru.
“Kami bongkar peredaran gelap narkotika ini tadi malam dan mengamankan tiga tersangka, masing-masing punya peranan yang berbeda, diantaranya ada yang pengedar, menguasai, dan memiliki,” ujar Kompol Diari Astetika dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polrestabes Makassar, Kamis (27/12/2018).
Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumnas Sudiang pada pukul 02.00 WITA dini hari.
Saat itu tersangka bernama AP (24) tertangkap tangan dengan barang bukti empat sachet sabu-sabu dan alat isap.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua tersangka lainnya yang berlokasi di Jl. Mirah Seruni.
Petugas menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) yakni AA (26) dan HA (30). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, alat timbang, dan enam bal sachet kosong.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





