Aniaya Korbannya Dengan Parang, Polisi Seret Tujuh Orang Tersangka

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Indah Raya, Kampung Jakarta Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (13/1/2019).

Dari hasil penyelidikan, didapatlah tujuh orang tersangka, diantaranya FJ (16), AB alias OO (17), MI (18), RA (18), FG (19), IH (15), dan MA (17).

Bacaan Lainnya

Berawal sekitar pukul 00.30 WITA, kedua korban sedang duduk bermain game di depan rumah, tidak lama kemudian sekelompok pemuda datang dan langsung menganiaya korban dengan parang secara bergantian.

Setelah melakukan penganiayaan kepada SH alias Bucek (24) dan WW, para pelaku langsung melarikan diri.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Bucek mengalami luka pemarangan pada siku bagian kiri, jari telunjuk sebelah kiri, kelingking sebelah kiri, dan kaki sebelah kanan, sedangkan WW mengalami luka pada bagian lutut dengan 13 jahitan.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubbag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda menjelaskan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku karena dendam masa lalu.

“Motifnya dendam, karena pelaku pernah diancam busur oleh korban,” ungkap AKP Alex Dareda saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

AKP Alex juga menambahkan, ketujuh pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah berada di Mapolsek Tallo dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari ketujuh tersangka yang diamankan, satu rekan pelaku masih dalam pencarian (DPO),” tambah AKP Alex.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa parang panjang dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.(*/RP/16)

Pos terkait