INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar pimpin konferensi pers terkait kasus penyekapan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tentunya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Senin (14/1/2019) siang tadi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, S.Ik, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Ujang Darmawan H.S, SH, S.Ik, MM, M.Ik dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) AKP Alex Darera
Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, kasus penyekapan dan pemerkosaan terjadi pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni lelaki RA (20) dan AM (18) warga Kabupaten Gowa, serta lelaki SA (30) warga Kabupaten Jeneponto.
“Dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya adalah SA dan AM, sedangkan pelaku utamanya yakni RA diringkus oleh Jatanras Polrestabes Makassar, Minggu (13/1/2019) pagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolrestabes Makassar menerangkan, kejadian berawal saat RA menjemput korbannya yakni gadis berinisial MA alias Inna (14) di rumah tantenya Jalan Bujjulu, Gowa.
Keduanya lalu saling kenal lewat media sosial Facebook dan pelaku mengajak korban pergi ke Pantai Losari dengan maksud untuk membawanya jalan-jalan.
Setelahnya, pelaku RA dan MA menuju ke Jalan Sultan Alauddin No.381 dan mengajak korban menginap, Kamis (10/1/2019) malam.
Selain mengajak korban menginap, pelaku RA pun mengajak korban untuk berhubungan badan dan digilir oleh dua orang pelaku lainnya.
“Sebelumnya, korban sudah diancam oleh RA dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengikat kedua tangan dan kaki MA serta menutup mulutnya,” terang Kombes Pol Wahyu.
Perwira polisi tiga melati ini juga menambahkan, tersangka RA berusaha melarikan diri dengan cara mendorong dan membenturkan badannya ke arah petugas saat berusaha diamankan.
“Karena berontak saat hendak dibawa oleh Tim Jatanras, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki RA pada bagian betis sebelah kiri.”
“Selanjutnya, Ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diberi perawatan medis,” sambung Kombes Pol Wahyu.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah berada di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*/RP/Adriyan)





