Bawa Kabur Gadis Muda, Pemuda Ini Dihap Tim Ghost Dermaga

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Ghost Dermaga (Gabungan Resmob dan Opsnal) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar berhasil menangkap pelaku yang membawa lari anak di bawah umur, Senin (21/1/2019) pukul 01.30 WITA.

Kejadian berawal saat orang tua korban bernama Farida Amir beralamat di Jalan Tinumbu Lr. 166B STP 1 No. 153, Kecamatan Tallo, Makassar, melaporkan kejadian kalau anaknya telah hilang sesuai Laporan Polisi No. 17/I/2019 di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Makassar.

Bacaan Lainnya

Pelaku ialah AN (19) yang bekerja sebagai sopir dengan alamat Perum Bina Sarana Moncongloe, Kabupaten Maros, membawa lari anak di bawah umur berinisial MS (15) beralamatkan Jalan Sabutung Paotere.

Bermula ketika korban melayat ke rumah temannya di Paotere dan tinggal di sana sampai pagi, korban kemudian menelpon pelaku untuk dibawa ke rumah AN di Moncongloe.

Diketahui, korban akan menginap selama enam hari di rumah pelaku dan orang tua korban merasa khawatir mencari tetapi tidak ditemukan, dan melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar.

Berdasarkan informasi dari pihak korban dan beberapa petunjuk yang diperoleh, Tim Ghost Dermaga yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Tim Ghost Polres Pelabuhan Makassar menuju ke kediaman pelaku di Kecamatan Moncongloe untuk melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku serta memulangkan korban.

Kanit Resmob, Iptu Muhlis menuturkan, berkat kinerja yang maksimal dari petugas, kurang dari sehari, pelaku dan korban berhasil ditemukan.

“Hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian dilaporkan, petugas berhasil menemukan pelaku bersama dengan korban di Kecamatan Moncongloe,” ungkap Muhlis.

Pelaku AN diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjerat tersangka dengan Pasal 332 (1) KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.(*/RP/16)

Pos terkait