INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Biringkanaya berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Syaharuddin, tim menangkap RI alias Eki (36) warga Jalan Parumpa, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (29/1/2019) siang tadi.
Berawal dari laporan korban mengenai penganiayaan menggunakan sajam oleh Eki di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Berdasarkan hasil investigasi, tim pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu buah parang yang dipakai untuk menganiaya korbannya.
Diketahui, korbannya adalah Djufri yang disinyalir mengalami luka tebasan benda tajam pada lengan kirinya.
Lebih lanjut, Iptu Syaharuddin menerangkan, pelaku mendatangi korbannya yang sementara berada di depan rumah korban.
Berselang beberapa saat kemudian, terjadi percekcokan antara kedua belah pihak mengenai lahan parkir.
“Tersangka kesal ke korban, karena tersangka mengira korban hendak mengambil lahan parkirnya,” tambahnya.
Setelah itu, tersangka mengayunkan sebilah parang ke arah korban sebanyak dua kali, yang mengenai lengan kiri korban, kemudian korban lari menyelamatkan diri.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan kondisi luka tebasan parang pada lengan kiri yang dialaminya.
Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Biringkanaya untuk diproses hukum.(*/RP/16)





