INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), Rabu (23/1/2019).
Pelaku yang berhasil diringkus yakni lelaki HI alias Onco (26) dan AS alias Accul (23), keduanya merupakan warga Jalan Rajawali, Makassar.
Pelaku diketahui melakukan curanmor di rumah tetangganya yang sedang kosong, keduanya mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru metalik dengan nomor polisi DD3406JV dan nomor rangka MH31UB003CJ053789 serta nomor mesin 1UB053777.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Jatanras, Iptu Eka Bayu Budhiawan S.Ik, langsung menangkap keduanya di Stadion Mattoanging bersama barang curiannya berupa motor Yamaha, dua lembar STNK, dan plat motor.
“Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di sebuah rumah kosong dan membawa motor tersebut ke Stadion Mattoanging dengan maksud untuk menyimpannya,” papar Alex, Jum’at (25/1/2019).
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Mariso guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP/16)





