Begini Kronologis Meninggalnya Taruna ATKP Makassar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melaksanakan konferensi pers terkait meninggalnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar di Halaman Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar, Selasa (5/2/2019).

Dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, S.Ik didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Ujang Darmawan, S.Ik., SH., MH serta Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers mengatakan, satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini yakni lelaki MR (21) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki AL (19) warga Kompleks TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros, di mana korban AL merupakan taruna angkatan pertama ATKP Makassar.

Pelaku MR tidak lain merupakan senior yang menganiaya AL dikarenakan korban dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

”Korban masuk ke dalam kampus ATKP tidak menggunakan helm usai ijin bermalam di luar dan waktu itu dilihat sama senior-senior korban,” ungkap Wahyu.

Lanjut Kombes Pol Wahyu, penganiayaan terjadi pada Minggu malam per 3 Februari 2019, saat itu korban dipanggil masuk oleh seniornya di Asrama Alfa Barak tepatnya di Kamar Bravo 6 untuk menghadap.

“Korban diperintahkan melakukan sikap taubat, setelah itu dilakukan tindakan fisik memukul dada korban beberapa kali hingga terjatuh,” bebernya.

Setelah korban terjatuh, MR sempat memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan membawa korban ke Rumah Sakit Sayang Rakyat, namun nyawa AL tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/RP/16)

Pos terkait