INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Biringkanaya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni lelaki AQ (19) warga Jalan Muda-mudi, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (6/2/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubbag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat korban melaporkan adanya kasus pencurian sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Diketahui, korbannya merupakan perempuan IW (51) beralamat Jalan Muda- Mudi kehilangan barang berharganya berupa satu unit gawai, dua buah jaket, satu tas koper, satu unit helm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio DD6941UI warna hitam, dan uang tunai Rp2.100.000.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Biringkanaya yang dipimpin Pembantu Unit Reserse Kriminal (Panit Reskrim) Ipda Abidin melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polsek Biringkanaya, diketahui keberadaan pelaku di sebuah rumah kost Jalan Muda-Mudi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas meringkus AQ yang disinyalir merupakan pelaku pencurian dan juga melakukan penggeladahan di sebuah kamar kost dan ditemukan barang hasil curian.
“Saat dilakukan interogasi, AQ membenarkan dan mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Paccerakkang lorong 3 bersama rekannya RA (DPO) dengan cara mencungkil jendela kamar bagian depan dan menggasak barang berharga milik korban serta motor yang sedang terparkir,” terang AKP Alex Dareda.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP/16)





