INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate berhasil meringkus SU alias Warno (30) salah seorang daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumahnya, Jalan Dangko, Kompleks Dangko, Lorong 31, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (26/2/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, SU alias Warno berhasil ditangkap setelah adanya informasi keberadaan pelaku sehingga petugas dari Polsek Tamalate bersama Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) bergerak ke rumah pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan aksi curat di wilayah hukum Polsek Tamalate.
“Dia melakukan aksi pencuriannya sebanyak lima kali pada 2018 dan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Dangko, Kota Makassar,” ungkap AKP Alex Dareda, Rabu (27/2/2019).
Saat petugas melakukan pengembangan penunjukan beberapa TKP, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yakni melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas pada bagian betis kiri dan kanan pelaku.
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya diarahkan ke Markas Polsek (Mapolsek) Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





