INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa dilengkapi surat izin edar, Jum’at (1/2/2019).
Anggota Opsnal Polsek Manggala yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Iptu Syamsuddin juga turut mengamankan seorang pelaku yang menjual miras tidak dilengkapi surat izin ini di Jalan Parinring, Kecamatan Manggala, Makassar.
Iptu Syamsuddin mengatakan, pihaknya melakukan giat Operasi Pekat di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Manggala.
“Ada puluhan botol miras kami amankan dari Operasi Pekat yang dijalankan,” ucapnya.
Sebanyak 72 botol miras dengan berbagai macam merk diamankan dan dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Manggala untuk diproses lebih lanjut.(*/RP/16)





