INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakkukang berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Cambajawayya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (18/3/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, pelaku yang diamankan yakni lelaki JU alias Edi (22) warga Jalan Cambajawayya, Kota Makassar.
JU diketahui melakukan penganiayaan berat terhadap saudara perempuannya MU (36), di mana pelaku memukul menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali yang mengenai pipi dari wajah korban.
“Penganiayaan dipicu karena pelaku kesal terhadap korban, pelaku melarang menjenguk saudaranya yang sedang menjalani proses tindak pidana di Polsek Tallo sedangkan korban tidak menerima ditegur sehingga terjadi pertengkaran dan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap motor korban dengan cara memukul menggunakan batu yang mengakibatkan lampu belakang kendaraan pecah.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, jajaran Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda Robert Hariyanto bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Markas Polsek (Mapolsek) Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





