INFOSULSEL.COM, MAROS – Jajaran kepolisian berhasil menangkap dua pelaku begal yang kerap beraksi di sekitar wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Maros.
Begal tersebut termasuk residivis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Maros yang sering beraksi di area Pasar Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Kepala Polres (Kapolres) Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians mengatakan, kedua pelaku yang diamankan bernama Dhanu (27) dan Permadi (25), keduanya baru saja keluar dari lapas pada awal Februari 2019.
“Kedua pelaku berdomisili di Makassar dan Maros, mereka ditangkap di kediamannya di Perumahan Goa Ria Sudiang dan pelaku yang satunya di dekat Lapas Maros,” jelas Yohanes di sela konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Maros, Kamis (14/3/2019).
Yohanes menceritakan, keduanya ditangkap saat nekat beraksi di tengah keramaian pasar, pelaku mengancam seorang warga bernama Asriani (30) dengan menggunakan busur lalu membawa kabur gawai milik korban.
“Beberapa warga sempat ingin mengejar, akan tetapi pelaku mengancam melepaskan busur panahnya,” kata Yohanes.
Adapun barang bukti yang diamankan dua unit telepon genggam berbagai merk, ketapel lengkap dengan anak panah, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 atas tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.(*/RP)





