Baru Keluar dari Penjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Karena Mencuri

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Seorang eks narapidana yang baru bebas karena mendapatkan program asimilasi virus corona di Rutan Kelas 1 Makassar awal April lalu kembali ditangkap polisi, Kamis (9/8/2020) kemarin.

Namanya Faisal. Lelaki berusia 38 ini sepertinya tak jera. Baru saja lepas dari penjara, ia ditangkap setelah mencuri uang Rp 150 ribu dan empat bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar  pada Rabu (8/4/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Kini Faisal tengah diproses di Polsek Panakkukang. Komandan Tim (Dantim) Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri mengatakan bahwa Faisal diamankan bersama motor Mio Sporty miliknya.

“Dia baru bebas pada program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang Rp150 ribu di warung,” jelas Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Zulkadri mengungkapkan bahwa Faisal sebelumnya sempat ditahan di Rutan atas kasus yang sama. Dia pernah mencuri sebuah laptop di sebuah warung pada bulan Juli 2019 lalu.  Tak hanya itu, pada tahun 2018, Faisal juga sempat membawa kabur uang warga senilai Rp 51 juta di Kecamatan Rappocini.

Faisal divonis kurungan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Sebelum masuk bui Faisal diproses di Polsek Bontoala juga dengan kasus yang sama, pencurian. ‘’Pelaku ini masih wajib lapor di Rutan,” kata Zulkadri.

Faisal merupakan satu dari 2.036 narapidana di Sulsel yang bebas karena mendapatkan program asimilasi dan integrasi virus corona tahun ini.  Mayoritas napi yang keluar karena program tersebut adalah napi kasus tindak pidana umum. Sementara untuk kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba tidak mendapatkan program tersebut. (riel)

Pos terkait