Begini Reka Ulang Penjambretan di Pasar Batangase Maros

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAROS – Personil Kepolisian Resor (Polres) Maros menangkap dua pelaku begal usai menjalankan aksinya di Pasar Batangase Maros, keua pelaku itu ialah DP (27) dan P (25).

DP merupakan warga Jalan Goa Ria Sudiang Raya, Kota Makassar, dan P merupakan warga dari Desa Bontotene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap setelah korbannya bernama Asriani (30) melaporkan kasus penjambretan disertai kekerasan yang dialaminya.

Kepala Polres (Kapolres) Maros, AKBP Yohanes Richard didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandai, AKP Asgar merilis penangkapan pelaku begal di Markas Polres (Mapolres) Maros.

“Dua pelaku ini merupakan pelaku jambret dan menjalankan aksinya di Pasar Batangase sekitar jam 7.30 pagi. Saat itu pelaku menjambret Asriani yang sedang berada di pasar,” ujarnya, Kamis (14/3/2019).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian, saat melihat Asriani sementara berjalan menuju ke pasar, pelaku mendekatinya.

Pelaku kemudian menjambret tas korban lalu melarikan diri, warga yang melihat aksi jambret tersebut sempat melakukan pengejaran namun pelaku mengancam dengan menggunakan busur.

“Saat beraksi, kondisi pasar sangat ramai tapi pelaku mengeluarkan busur dan mengarahkan ke warga, makanya pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan plat DD2064BV lalu melarikan diri ke Jalan Goa Ria Sudiang Raya, Kota Makassar.

Sementara itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mandai yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah keberadaan pelaku terdekteksi, petugas bergegas ke lokasi persembunyian pelaku untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, hal tersebut membuat polisi melepaskan tembakan ke betis pelaku.

“Pelaku ini keluar masuk penjara, satu bulan lalu mereka baru keluar dari penjara tapi kembali menjalankan aksinya,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun tahun penjara.(*/RP)

Pos terkait