INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tindakan penggusuran yang dilakukan secara sepihak oleh PD Pasar terhadap lapak pedagang di Pasar Sentral terus menuai penolakan keras dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
PD Pasar dianggap mengklaim tanah yang berada di atas kios para pedagang Pasar Sentral adalah milik pemerintah yang notabenenya tanah tersebut bersertifikat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Pedagang Pasar Sentral menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (14/3/2019).
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Sentral, Adriansyah menerangkan, kedatangannya ke Kantor Ombudsman untuk menindaklanjuti pengeksekusian kios pedagang yang disinyalir ada maladministrasi di dalamnya.
“Hari ini kami berkunjung ke Ombudsman untuk mengetahui kelanjutan dari kasus pembongkaran lapak pedagang Pasar Sentral yang terjadi 28 November 2018,” tuturnya.
Diketahui, pihak yang mempunyai wewenang, dalam hal ini tentang penyelidikan sedang tidak berada di tempat dan setelah dikonfirmasi via seluler, terkuaklah tiga fakta menyangkut kasus tersebut.
“Setelah dikonfirmasi, pihak penyelidik menyampaikan tiga hal penting. Pertama, beberapa pihak telah diperiksa termasuk Direktur dari PD Pasar. Kedua, telah dilakukan pengecekan di BPN dan diketahui tanah yang dieksekusi bukan milik pemerintah, karena bersertifikat HGB dan berlaku hingga tahun 2023.”
“Ketiga, tidak lama lagi akan dikeluarkan LHP yang merupakan hasil penyidikan dari Ombudsman, di mana hasilnya nanti akan diberitahukan kepada pihak pelapor,” bebernya.
Berangkat dari informasi tersebut, Adriansyah meyakini kalau tindakan PD Pasar yang membongkar sepihak kios dari pedagang Pasar Sentral diduga mengandung unsur maladministrasi dan penyelewengan kekuasaan.
“Terkait dengan finalisasi LHP dari Ombudsman, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Jadi gambaran LHP nya nanti akan memuat tentang dugaan maladministrasi ataupun dugaan penyelewengan jabatan karena PD Pasar melakukan eksekusi tanpa dasar,” tandasnya.(*/RP)





