INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakukkang menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) penyerang dan perampok Warung Kopi (Warkop) dan minimarket.
Unit Resmob yang dipimpin oleh Pembantu Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim), Ipda Roberth Haryanto Siga, meringkus RA alias Aco (19) warga Jalan Nikel Raya, Sabtu (16/3/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, RA alias Aco ditangkap di rumahnya saat kembali melihat isterinya yang akan melahirkan.
“RA alias Aco sempat mencoba kabur dan melarikan diri dengan naik ke atas atap rumahnya,” ucap AKP Alex.
Sebelum diamankan petugas, RA berpindah-pindah tempat dikarenakan mengetahui kesembilan temannya telah diamankan satu persatu oleh Resmob Panakukkang dan sementara menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
“Di hadapan petugas, RA mengakui telah melakukan curas dengan cara langsung masuk ke dalam Warkop HK dan Warkop Boeken Huis dengan mengancam korbannya menggunakan sebuah busur dan senjata tajam (sajam) jenis parang, kemudian mengambil hp pengunjung warkop serta uang hasil penjualan kopi korban yang tersimpan di meja kasir,” jelasnya.
Tidak hanya itu, RA mengakui telah melakukan perampokan di sebuah minimarket Jalan Pelita Raya samping Hotel D’Maleo dan berhasil mengambil 62 bungkus rokok berbagai merk.
Saat ini, pelaku diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP)





