Nenek Pengganda Uang itu Akhirnya Dibekuk

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —  Penipuan ala Dimas Kanjeng yang mengaku mampu menggandangkan uang menjadi milyaran rupiah, kembali terjadi. Korbannya ada di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Makassar.

Pelakunya seorang nenek berusisa 61. Namanya Hj Tampang. Ia diamankan tim penyidik Polsek Bontoala karena dugaan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah. Sejak Selasa (26/3/2019) ia meringkuk di baik jeruji besi.

Nenek asal Kabupaten Sinjai dan menetap di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini diamankan di sebuah kos-kosan di Jakarta, Selasa pekan lalu  setelah dua korbannya, Hj Sukwati dan Hj Hafsah warga Jl Petta Ponggawa melapor ke polisi.

Modusnya, pelaku menjanjikan mampu menggandakan uang. Tidak tangung-tanggung, bisa sampai  milyaran rupiah. Caranya, dengan mantra dan doa-doa yang di tulis di atas kertas dan batu delima.

Dua ibu da anak ini pun tertarik. Keduanya lalu menyerahkan total Rp 550 juta secara bertahap. Itu sejak 2017 silam.

“Tersangka menjanjikan korban atas uang yang disetor akan digandakan lagi lebih besar, bahkan tiga kali lipat,” ungkap Kapolsek Bontoala, Kompol H Saharuddin

‘’Pertama saya menyerahkan Rp 100 Juta dan kedua Rp 200 Juta,” sebut Hj Sukwati yang diamini anaknya, Hj Hafsah yang juga menyerahkan uang 250 juta.

Menurut Kompol Saharuddin pelaku mampu meyakinkan korbannya. Dari tipu dayanya itu ia sudah mengumpulkan uang milyaran rupiah dari sejumlah korbannya.

‘’Kemungkinan masih ada ada korban lainnya,” kata Kompol H Saharuddin kepada awak media Kamis (29/3/2019).

Kompol Saharuddin merinci, korban yang sudah diidentifikasi yakni Indratmoko dan Hj Wiwi asal Kota Bekasi dan Murni warga Nunukan,  Kalimantan Timur. Hj Wiwi sendiri telah menyerahkan Rp 200 Juta dan Murni Rp 500 Juta.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Saharuddin. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya bujuk rayu orang-orang tidak bertanggungjawab yang mengaku mampu menggandakan uang.

 

Penulis : Asril

Pos terkait