Sekap dan Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pedofil Anak Diringkus Polisi

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap seorang pelaku penyekapan anak dibawah umur, Jumat (29/3/2019).

Pelaku ialah lelaki ZU (23) warga Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, diketahui telah melakukan penyekapan terhadap perempuan VI (16) yang merupakan warga Kabupaten Gowa, Selasa (25/3/2019) sekitar pukul 12.00 WITA di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, selain menyekap, ZU juga menyetubuhi korban.

Pelaku diringkus di rumahnya saat Tim Jatanras mendapat laporan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar mengenai keberadaan korban berada di dalam rumah pelaku Jalan Monginsidi Lorong II, Kota Makassar.

Saat diamankan, ZU mengakui telah melakukan penyekapan dan menyetubuhi korban, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini pada Senin lalu.

“Korban pun dibawa ke rumah pelaku, lalu membawa korban jalan-jalan ke rumah tantenya di Perumnas Antang, kemudian pelaku bersama korban kembali ke rumah ZU dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Lanjut Kasubag Humas, setelah itu sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku membawa korban ke Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, dekat jualan ibu korban.

Keesokan harinya, ZU kembali menelpon dengan nada mengancam dan berkata akan datang ke sekolah korban bila tak menuruti perkataannya.

Dengan terpaksa, VI menuruti kemauan pelaku dan menggunakan kendaraan ojek online mendatangi rumah ZU.

“Pelaku pun langsung menyekap atau menculik korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” terang Kasubag Humas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar guna diproses secara hukum.(*/RP)

Pos terkait