INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Opsnal Reskrim Polsek) Wajo kembali mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Tarakan, Kota Makassar, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/36/IV/2019/Sek Wajo per 1 April 2019 dengan Pelapor atas nama Zulfikar.
“Setelah diinterogasi, pelaku yang awalnya mendatangi rumah korban di Jalan Tarakan Lorong 155 No.23, Kota Makassar, bermodus menawarkan mesin air.”
“Setelah beberapa saat di dalam rumah korban, salah satu pelaku menggunakan kesempatan saat korban lengah, pelaku mengambil cincin emas yang disimpan korban di atas mesin cucinya,” ungkap Pembantu Unit (Panit) II Reskrim, Iptu Hamka, SH.
Diketahui, tahun 2016 pelaku sudah pernah mendekam di jeruji besi Polsek wajo dengan kasus pencucian kendaraan bermotor (curanmor), adapun identitas kedua pelaku ialah IR (39) dan RU (35).
Korban mengaku mengalami kerugian Rp3.000.000 lalu tim yang dipimpin Iptu Hamka, SH menggelandang keduanya ke Markas Polsek (Mapolsek) Wajo untuk diproses lebih lanjut.(*/RP)





