INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Residivis pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat kembali diringkus oleh Satuan Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakkukang, Senin (1/4/2019).
Residivis yang berhasil diamankan ialah DD (28) warga Jalan Kelapa Tiga, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa wilayah Kota Makassar.
Selain melakukan curat, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor telah diamankan sebelumnya, serta telah menjalani vonis hukumannya,” ucap AKP Alex Dareda, Selasa (2/4/2019).
Dalam melakukan aksinya, DD masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korbannya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, pelaku beraksi pada tengah malam,” sebut AKP Alex.
Diantaranya pelaku melakukan curat di Jalan Kelapa Tiga pada Maret 2019 dan berhasil mengambil sebuah tas berisi gawai merk Oppo Mirror 5 warna hitam, sendal jepit merk joger, dan dua buah helm sekitar pukul 01.00 WITA.
Selain melakukan curat, DD juga melakukan curas dengan menggunakan senjata tajam (sajam) untuk mengambil barang berharga korbannya.
“DD melakukan aksinya di ujung Jalan Kelapa Tiga dengan menggunakan pisau untuk menodong dan mengancam korban dan berhasil membawa kabur hp merk Xiaomi,” ungkap AKP Alex.
Penangkapan DD berawal dari penyelidikan anggota Resmob Panakukkang yang dipimpin Pembantu Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Roberth Haryanto Siga, perihal pelaku curat atau door to door yang meresahkan warga Jalan Kelapa Tiga dan berhasil menangkap DD di rumahnya.
Selanjutnya, anggota Resmob Panakkukang melakukan pengembangan ke penadah hasil curian dan berhasil mengamankan lelaki HK bersama dengan barang bukti berupa gawai merk Samsung J2 Prime milik korban.
Tidak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, namun di perjalanan pelaku memanfaatkan keadaan sehingga berupaya kabur dengan melakukan perlawanan.
Seketika tim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukannya.
Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan betis sebelah kanan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Makassar, guna mendapatkan penanganan medis.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua bilah parang toraja milk korban, satu unit hp merk Oppo Mirror 5 warna hitam, dua buah jam tangan merk Cardiff, dan satu unit power bank merk Vivan,” beber Kasubag Humas.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/RP)





