INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menyelenggarakan konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebagian besar pelakunya masih dibawah umur, Senin (17/6/2019).
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, SIK dalam keterangannya menyebut, pengungkapan kasus curas ini berawal saat Tim Penindak gangguan kamtibmas (Penikam) melakukan patroli rutin dan berhasil menjaring yang selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
“Dari hasil pengembangan para tersangka yang berjumlah 11 orang, mereka mengakui telah melakukan aksi curas di 24 TKP meliputi wilayah Polsek Biringkanaya, Polsek Tamalanrea dan beberapa TKP di wilayah hukum Polres Maros. Dimana salah satu korbannya mengalami luka yang terbilang parah yakni patah pada bagian kaki,” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media di Mapolrestabes Makassar.
Lanjut Kasat Reskrim, para pelaku ini lintas wilayah dalam menjalankan aksinya antara Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Adapun barang bukti dari hasil rampasan para pelaku yang berhasil disita, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, sejumlah senjata tajam jenis parang, dan beberapa unit Handphone.
“Adapun yang menjadi perhatian kami dari 11 orang tersangka ini, delapan orang diantaranya masih berusia di bawah umur, sehingga itu menjadi fenomena karena terkait sistem peradilan anak kita masih memperlakukan mereka sebagaimana dengan ketentuan Undang-Undang atau perlakuan khusus,” ujar perwira dua melati ini.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sudah mempunyai peran tersendiri, ada yang bertindak sebagai eksekutor, joki, serta bertugas mencegah atau mengantisipasi apabila korbannya melakukan perlawanan.
“Kesebelas orang ini merupakan satu jaringan dan para pelaku sudah membagi tugasnya masing-masing,” pungkasnya. (*RP)





